" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > berwudhu ' tanpa lepas sepatu < / h3 > " , " isi " :[ " ustadz yang hormat , saya ingin tanya bagaimana hukum suci ( berwudlu ) tanpa lepas sepatu , karena waktu yang sempit dan sudah masuk waktu salat . " , " kami kerja di korea selatan bagai tki , waktu salat kadang kita masih kerja kalaupun ada waktu paling puluh menit untuk salat . saya lihat saudara muslim dari uzbekistan suci tanpa lepas sepatu . kami tidak tahu cara dan hukum , mohon jawab dari ustadz , " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 21 february 2007 06 : 43  " , "  6 . 250 views  n " , " n " , " n " , " ustadz yang hormat , saya ingin tanya bagaimana hukum suci ( berwudlu ) tanpa lepas sepatu , karena waktu yang sempit dan sudah masuk waktu salat . " , " kami kerja di korea selatan bagai tki , waktu salat kadang kita masih kerja kalaupun ada waktu paling puluh menit untuk salat . saya lihat saudara muslim dari uzbekistan suci tanpa lepas sepatu . kami tidak tahu cara dan hukum , mohon jawab dari ustadz , " , " n " , " apa yang anda tanya itu dalam istilah fiqih sering sebut dengan " , " , atau usap " , " itu boleh bilang sepatu dan jenis . praktek ini bagai ganti dari cuci kaki pada saat wudhu . usap " , " rupa bentuk ringan yang beri oleh allah kepada umat islam . " , " biasa kait dengan masalah udara yang sangat dingin padahal ada wajib untuk berwudhu dengan air dan hal itu sulit bagi orang untuk buka baju , sehingga boleh dalam kondisi tentu untuk berwudhu tanpa buka sepatu atau cuci kaki . " , " cukup dengan usap tangan yang basah dengan air ke bagi atas sepatu dan usap dari depan ke belakang pada bagi atas . " , " makna usap adalah jalan tangan di atas sesuatu dan cara syar ah maksud ialah basah tangan dengan air lalu usap ke atas sepatu dalam masa waktu tentu . " , " r nsepatu atau segala jenis alas kaki yang bisa tutup tapak kaki hingga dua mata kaki , baik buat dari kulit maupun benda - benda lain . di mana alas kaki bisa guna untuk jalan kaki . " , " r npensyariatan usap khuff dasar oleh beberapa dalil antara lain hadis ali r . a " , " ( hr abu daud dan daru qudni dengan sanad yang hasan dan sahih oleh ibn hajar ) " , " selain itu ada juga hadis ali ra lain " , " . ( hr muslim , abu daud , tirmizi dan ibn majah . ) " , " juga ada hadis dari al - mughirah bin syu bah " , " ( hr mutafaqun alaih ) " , " ada juga hadis sofwan bin asal " , " ( hr ahmad , nasa i , tirmizi dan hasan oleh bukhari ) " , " usap sepatu laku dengan cara basah tangan dengan air , paling tidak guna tiga jari , mulai dari bagi atas dan depan sepatu , tangan yang basah itu tempel ke sepatu dan geser ke arah belakang di bagi atas sepatu . ini laku cukup sekali saja , tidak perlu tiga kali . benar tidak disunnahkan untuk ulang beberapa kali seperti dalam wudhu ' . dan tidak sah bila yang usap bagi bawah sepatu , atau bagi samping atau bagi belakang . " , " yang wajib turut mazhab al - malikiyah adalah usap seluruh bagi atas sepatu , sedang bagi bawah hanya sunah saja . " , " sedang mazhab as - syafiiyah kata cukup dar usap bagaimana boleh usap bagi kepala , yang usap adalah bagi atas bukan bawah atau belakang . " , " mazhab al - hanabilah kata bahwa harus usap bagi besar bagi depan dan atas sepatu . tidak sunah usap bawah atau belakang bagaimana kata al - hanafiyah . " , " r n " , " r nsebelum pakai sepatu orang harus berwudhu atau suci dari hadas baik kecil maupun besar . bagi ulama kata suci hadas kecil bukan dengan tayamum tetapi dengan wudhu . namun mazhab as - syafiiyah kata boleh dengan tayamum . " , " r ntidak boleh usap sepatu yang tidak tutup mata kaki sama dengan tapak kaki . sepatu itu harus rapat dari semua sisi hingga mata kaki . sepatu yang tidak sampai tutup mata kaki tidak masuk dalam kriteria khuff yang syariat , sehingga meski pakai , tidak boleh jalan syariat usap . " , " r nbila sepatu kena najis maka tidak bisa guna untuk masalah ini . atau sepatu yang buat dari kulit bangkai yang belum samak turut al - hanafiyah dan as - syafiiyah . bahkan turut al - malikiyah dan al - hanabilah , hukum kulit bangkai itu tidak bisa suci walaupun dengan samak , sehingga semua sepatu yang buat dari kulit bangkai tidak bisa guna unuk masalah ini turut mereka . " , " r nmazhab as - syafiiyah dalam dapat yang baru dan mazhab al - hanabilah tidak boleh bila sepatu itu bolong meski hanya sedikit . sebab bolong itu jadi tidak bisa tutup seluruh tapak kaki dan mata kaki . sedang mazhab al - malikiyah dan mazhab al - hanfiyah cara istihsan dan angkat dari berat tolerir bila ada bagi yang sedikit buka , tapi kalau bolong besar mereka pun juga tidak benar . " , " r nmazhab al - malikiyah kata bahwa sepatu itu tidak boleh tembus air . sehingga bila buat dari bahan kain atau bentuk kaus kaki dari bahan yang tembus air anggap tidak sah . namun jumhur ulama anggap bahwa itu boleh - boleh saja . sehingga mazhab al - hanafiyah pun juga boleh orang usap kaos kaki yang tebal . " , " r n " , " r njumhur ulama kata orang boleh tetap usap sepatu lama waktu sampai tiga hari bila dia dalam ada safar . bila dalam adan mukim hanya satu hari . dalil adalah yang telah sebut di atas : " , "  " ( hr ahmad , nasa i , tirmizi dan hasan oleh bukhari ) " , " sedang mazhab al - malikiyah tidak beri batas waktu . jadi lama waktu itu tidak copot lama itu pula dia tetap boleh usap sepatu . dalil ialah : " , " . ( hr abu daud ) " , " hadis ini lemah isnadnya , dan rijal tidak kenal sehingga dapat al - malikiyah ini anggap lemah . " , " r nsudah sebut belum bahwa masa laku syariat usap khuff ini hari malam bagi yang muqim dan 3 hari tiga malam bagi musafir . semua itu jadi manakala tidak ada hal - hal yang batal boleh . namun apabila dalam masa hari malam atau 3 hari 3 malam itu jadi sesuatu yang batal boleh usap khuff , maka cara otomatis selesai sudah masa laku , meski belum sampai batas maksimal waktu . " , " adapun hal - hal yang bisa batal boleh usap dua khuff antara lain adalah : " , " 1 . dapat janabah " , " bila orang yang telah kena khuff dapat janabah , baik karena hubung suami isteri , atau karena keluar mani , maka dengan sendiri gugur boleh usap dua khuff bagai ganti dari cuci kaki dalam wudhu ' . sebab atas ada wajib yang lebih utama , yaitu mandi janabah . dan untuk itu , dia wajib lepas sepatu , lantar wajib mandi janabah adalah rata air ke seluruh tubuh , masuk ke dua kaki . dan untuk itu dia wajib lepas dua khuffnya . dan lepas dua khuff tentu batal boleh . " , " 2 . lepas atau lepas sepatu baik satu atau dua . " , " apabila lama hari - hari boleh usap dua khuff , orang lepas sepatu , maka boleh usap khuff dengan sendiri jadi gugur . sebab syarat pelaksanan syariat ini adalah selalu kena dua khuff tanpa lepas . jadi 24 jam dalam hari harus tetap kena . sekali lepas , maka batal boleh . " , " 3 . bolong atau robek sehingga lihat " , " dengan bolong sepatu sehingga kaki yang di dalam sepatu bisa lihat , maka boleh usap dua khuff dengan sendiri jadi batal . " , " 4 . basah kaki yang ada di dalam sepatu " , " apabila kaki dalam sepatu kena air hingga basah , maka boleh usap dua khuff jadi batal dengan sendiri . dalam hal ini , kering kaki dalam khuff jadi syarat sah syariat ini . " , " 5 . habis waktu . " , " yaitu satu hari satu malam buat mereka yang muqim dan 3 hari bagi mereka yang dalam ada safar . bila telah habis waktu , wajib atas untuk berwudhu ' dengan sempurna , yaitu dengan cuci kaki . namun telah itu boleh kembali usap khuff seperti belum . "
